contoh surat kuasa hukum perdata

ContohSurat Kuasa Sebagai Terbanding SURAT KUASA. Yang bertanda tangan di bawah ini ; Surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi kepeda orang lain dan hak retensi menurut hukum. kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah SURATKUASA KHUSUS Nomor : 265/PDTP/I/2017 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Nurdiyani Ali Pekerjaan : Swasta Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. K.H Mustofa Gowa Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada: Nama : Muh Agung Fajar,S.H.M.H Pekerjaan : Advokat Kewarganegaraan : Indonesia Kantor : AGUNG FAJAR,S.H.,M.H AND PARTNERS LAW FIRM Keberadaansurat kuasa sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Ketentuan tentang surat yang satu ini tersirat dalam Pasal 1792 KUHPer. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat kuasa adalah salah satu bentuk persetujuan seseorang untuk memberikan perwalian akan sesuatu hal. e) Kuasa Menurut Hukum (orang /badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus), misalnya Wali terhadap anak dibawah perwalian (Pasal 51 UU No.1 /1974), Kurator atas orang yang tidak waras, Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (Pasal 45(2) UU No.1 /1974), Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU No.37 Suratkuasa diatur dalam pasal berapa? Dasar hukum mengenai surat kuasa diartikan secara tersirat dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau sering disebut juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan, "Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan Site De Rencontre En Belgique Totalement Gratuit.

contoh surat kuasa hukum perdata